Halaman

Informasi Lebih Lanjut Hubungi

Twitter Feed Facebook Google Plus Youtube

95Property

WA
BB :
www.95property.blogspot.com
95property.jakarta@gmail.com

Menghitung KPR/KPA


Penjelasan:

Silakan masukkan jumlah kredit yang anda inginkan ( Harga jual di kurangi DP), tentukan jangka waktunya dan bunganya berapa, klik "Hitung Angsuran",

maka akan muncul perkiraan angsuran per bulannya.

Contoh :

Harga KPA : Rp. 537.000.000 (View Boulevard lantai 20 - 29)
DP 20% : Rp. 107.400.000

Plafon KPA : Rp. 429.600.000
Jangka waktu : 15 tahun

Bunga : 10%

setelah data plafon KPA/KPR/ jumlah kredit dimasukkan (Rp. 429.600.000), jangka waktu 15 tahun dan bunga 10% setelah di klik HITUNG ANGSURAN,

maka akan muncul angsuran Rp. 4.616.504, berarti perkiraan angsuran perbulan sekitar Rp. 4,6 jutaan

Sabtu, 02 Agustus 2014

Orang Asing Beli Properti, Kenapa Tidak?



Memasuki awal 2014, pihak swasta dan pemerintah yang selama ini berperan cukup besar terhadap kegairahan bisnis properti mulai menahan diri dan terkesan berhati-hati. Akibatnya, pada tahun ini laju pertumbuhan bisnis properti menjadi sedikit melambat.

Nah, dalam kondisi seperti ini, peran investor asing menjadi sangat penting, terutama untuk menggerakkan sektor riil ini. Bagaimana tidak, pengusaha asing ini tak terpengaruh oleh kondisi ekonomi di dalam negeri.

Hanya sayangnya, investor asing yang ingin berinvestasi di sektor properti sedikit terhambat. Terutama, karena adanya peraturan pemerintah yang membatasi kepemilikan properti bagi warga asing.

Menurut Anto Sitorus, Head of Research JLL Indonesia, sudah semestinya pemerintah yang baru nanti membuat terobosan untuk mendongkrak pertumbuhan bisnis properti ini. “Salah satunya adalah dengan memberikan keleluasaan kepada orang asing untuk membeli properti di sini,” ujar di Jakarta (16/7).

Pendapat Anton ini tentu sangat beralasan. Sebab, jika dilihat kepemilikan properti di luar negeri, WNA bisa menikmati Hak Pakai Bangunan hingga 99 tahun lamanya, dan itupun tetap masih bisa diperpanjang.

Sementara di Indonesia, selama ini orang asing hanya diberi waktu 25 tahun untuk memiliki unit properti di Indonesia. Padahal kalau dibebaskan, tentu akan lebih mempercepat pertumbuhan bisnis properti.

Bayangkan, lebih dari ratusan ribu orang asing saat ini berada di Indonesia. Jika mereka dibebaskan memiliki properti, pasti tentu akan banyak lagi pasokan apartemen yang akan terserap.

“Waktu 25 tahun untuk hak pakai yang diberikan terlalu cepat. Apalagi, untuk investasi-investasi skala besar. Sebab, pengembaliannya tidak secepat itu. Idealnya, menurut saya, hak pakai untuk orang asing tersebut tidak dibatasi. Terserah mau berapa tahun, yang terpenting mereka membayar pajak di muka, itu saja,” jelas Anton.

Sebaiknya orang asing itu diperbolehkan membeli apartemen atau rumah susun di Indonesia, meskipun tanahnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Karena membeli apartemen itu, katanya, prinsipnya hanya membeli bangunan. “Tanah itu hanya sebagian kecil, mungkin hanya nol koma sekian persennya. Ini beli bangunan, bukan tanah. Yang enggak boleh itu, kan, beli tanah,” imbuh Anton.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar